Plat motor merupakan salah satu bagian penting pada motor. Bagi pemilik kendaraan bermotor, plat nomor bukanlah angka dan angka yang asal-asalan. Plat motor perlu diganti setiap lima tahun. Untuk menggantinya, syarat dan biaya ganti plat motor harus dipenuhi.
Jika plat nomor tidak diganti tepat waktu, polisi akan menghapus data terkait plat nomor tersebut. Akibatnya, motor tidak lagi berjalan dan masalah bisa muncul. Oleh karena itu, pemilik sepeda motor harus rutin mengganti plat nomor sepeda motornya setiap 5 tahun sekali.
Persyaratan untuk mengganti plat nomor sepeda motor
Saat mengganti plat nomor sepeda motor, setiap pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syarat wajib penggantian ini adalah STNK. Surat itu juga memiliki tanggal kedaluwarsa sendiri. Tanpa STNK ini, plat nomor tidak bisa diperpanjang.
Banyak orang memilih untuk menggunakan calo karena mereka merasa proses perpanjangan plat agak merepotkan. Pialang biasanya memasarkan jasanya dengan biaya yang cukup tinggi. Bahkan papan ekspansi tidak terlalu sulit, asalkan semua persyaratan terpenuhi.
Sedangkan plat nomor akan menjadi identitas kendaraan, jika ingin mengganti plat nomor harus memenuhi persyaratan berikut untuk mengganti plat nomor sepeda motor.
- Termasuk STNK sepeda motor versi asli dan salinannya
- Sertakan asli dan fotokopi KTP pemilik
- Pastikan nama di KTP sesuai dengan nama di STNK motor
- Membawa BPKB sepeda motor asli dan fotocopynya
- Saat merawat kendaraan orang lain, surat kuasa harus dilampirkan
- Jika Anda ingin mengganti plat nomor sepeda motor perusahaan, Anda harus menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-dokumen di atas merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi saat mengganti plat nomor sepeda motor. Selain dokumentasi, Anda juga memerlukan pemeriksaan fisik sepeda motor.
Biaya Ganti Plat Motor
Biaya tahunan perpanjangan STNK sepeda motor dihitung berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda untuk setiap individu.
Selain perpanjangan STNK tahunan, pemilik mobil juga harus memperbarui STNK setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat nomor.
Tergantung prosedurnya, membayar pajak STNK dan pajak atas perpanjangan atau penggantian plat nomor atau nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta beberapa pajak lainnya, harus dikenakan biaya tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya ganti plat motor atau biaya yang akan dikenakan pada saat perpanjangan STNK.
- Perpanjangan STNK untuk sepeda motor roda dua dan tiga: Rp 100.000.
- Validasi STNK Kendaraan Roda 2 dan 3 Rp 25.000.
- Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, Rp 60.000.
- Penerbitan BPKB baru atau perubahan kepemilikan kendaraan roda 2 dan roda 3, Rp 225.000.
Ada biaya tambahan saat perpanjangan STNK selama lima tahun, yaitu:
- Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 sd Rp 20.000.
- Penggantian dengan plat nomor baru : Rp 60.000 sd Rp 100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.